Senin, 1 September 2025 SMA Negeri 1 Tangen melaksanakan Apel Pembinaan pukul 07.00 WIB di Halaman Sekolah. Pembina upacara oleh Kadinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen Bapak Cosmas Edwi Yunanto, S.Sos. Beliau menyampaikan apel Pembinaan tentang Penyampaian Pendapat Secara Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Kerangka Penguatan Pendidikan Karakter.
Berikut penggalan Pembinaan Apel dari Bapak Pagi Cosmas Edwi
Yunanto, S.Sos, Beliau mengajak kepada semua murid SMA N 1 Tangen untuk
merefleksi dan menyikapi kondisi penyampaian pendapat melalui unjuk rasa yang
terjadi beberapa hari belakangan ini. Apakah penyampaian pendapat dilarang oleh
negara? Jawabnya adalah tidak. Menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara
yang dijamin oleh konstitusi. Hak ini tidak dilarang manakala disampaikan
secara benar dan bertanggung jawab. Demikian halnya, maka di sekolah ini juga
tidak melarang pada murid untuk menyampaikan pendapatnya. Pendidikan
menyampaikan pendapat dapat kalian praktikkan pada saat pemilihan pengurus
OSIS, perencanaan program kelas, pada saat diskusi, dan lain-lain kesempatan
melalui pembimbingan dan pendampingan dari para Guru.
“Mengawal masa depan melalui belajar yang terukur, maka saya
juga berpesan agar kalian semua dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi
untuk menambah dan memperkuat ilmu pengetahuan yang telah diajarkan oleh para
guru kalian. Kemajauan teknologi informasi yang diantaranya hadir di tengah
kita melalui perangkat gadget atau smarphone harus kita manfaatkan dengan
sebaikbaiknya. Catatan yang ingin saya pesankan adalah, pergunakan perangkat
komunikasi tersebut dengan penuh hati-hati dan bijaksana. Jangan pergunakan
perangkat komunikasi dan media sosial yang ada dalam genggaman sebagai alat
yang justru akan merugikan kalian. Pilih dan pilahlah content yang sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran, dan jangan gunakan untuk instrument yang
merugikan diri sendiri dan orang lain”.
© Copy Right - 2021-SMA NEGERI 1 TANGEN SRAGEN. All Rights Reserved.